Bidang Perencanaan dan Pengembangan

 Tugas Pokok dan Fungsi Bidang Perencanaan dan Pengembangan :
  1. Membuat dan menyusun rencana kegiatan terkait dengan pengembangan

    kompetensi guru,

  2. Bertanggung jawab terhadap pelaksanaan program terkait dengan pengembangan

    kompetensi pedagogi,

  3. Melakukan evaluasi secara kontinyu dalam setiap pelaksanaan program kerja serta

    membuat rekomendasi untuk setiap program berikutnya 


LINK TERKAIT